Sabtu, 08 Maret 2014



MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA II
“HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI”
DISUSUN








OLEH
NAMA: SURIADI SYAHPUTRA
Kelas : A3 (A tiga)
NIM:130110114
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Kata pengantar
Dengan nama Allah yang maha pengasih dan Maha penyayang, puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia-Nya, dan semua yang telah dianugrahkan-Nya  kepada penulis. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada pembawa risalah Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, rasul yang berjasa besar kepada kita semua dalam membuka gerbang ilmu pengetahuan .Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Agama Islam dengan judul “Hak dan kewajiban suami istri  .
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang hubungan terkaitan tentang kerja sama dan hak-hak dalam berkeluarga, khususnya menjalin hubungan dan hak-hak kewajiban dalam suatu rumah tangga yang akan kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa UniversitasMalikussaleh. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
            Untuk itu demi kesempurnaan makalah ini dalam penyajiannya kami mohon bimbingan dan pengarahan dari para pembaca, dosen pengasuh dan teman-teman sekalian. Demikian, semoga makalah ini dapat bermafaat.

                                                                                    Wassalam

                                                                                    Suriadi Syahputra

DAFTAR ISI
                   (*DAFTAR ISI DI BUAT SETELAH DI CETAK*)
                  
                  

                  
















BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan hanya sekedar kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah telah mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap berlandaskan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah Swt.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga yang diliputi oleh ketenangan, diselimuti cinta kasih dan jalinan yang diberkahi, Islam telah mengajarkan kepada Sang Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri ini bias sejalan, dapat seia dan sekata.
Maka, melalui makalah ini insyaAllah penulis akan mengupas beberapa yang berkaitan tentang hak dan kewajiban antara seorang suami dengan istri. Hak yang didasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari pada kasih sayang dan bukan hanya menjalankan tugas belaka.

B.     RUMUSAN MASALAH
a)      Apa pengertian hak dan kewajiban serta apa yang menimbulkan     terjadinya hak dan kewajiban ?
b)      Apa sajakah hak dan kewajiban suami terhadap istri?
c)      Apa sajakah hak dan kewajiban istri kepada suami?
d)     Apa sajakah hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri?

C.    TUJUAN
a)      Untuk mengetahui pengertian dan penyebab timbulnya hak dan  kewajiban
b)      Untuk mengetahui hak dan kewajiban suami kepada istri, istri kepada suami serta kewajiban bersama antara suami dan istri.

BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

A.    PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu sedangkan kewajiban sesuatu yang harus di kerjakan.
Berbicara tentang kewajiban suami dan hak suami istri alangkah baiknya kita mengetahui apakah sebenarnya kewajiban dan hak itu. Drs.H.Sidi Nazar Bakry dalam buku karanganya yaitu “kunci keutuhan rumah tangga yang Sakinah” mendefenisikan bahwa kewajiban dengan sesuatu harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima. 
Dari defenisi di atas dapat kita simpulkan bahwa kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus di terima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikain juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami, sebagaimana yang di jelaskan Rasulullah SAW :

اﻻ إن ﻟﮝﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺴﺎﺋﮝﻢ ﺣﻗﺎ ﻮﻟﻨﺴﺎﺋﮝﻢﻋﻠﻴﮑﻢ ﺣﻗﺎ

Artinya : “ketahuilah, sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan  oleh isteri kalian dan kalianpun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan”  (HR; Shahil ibnu Majh no.1501, Tirmidzi II 315 no.1173 den Ibnu Majah I 594 no.1815).


B.     MACAM- MACAM HAK SUAMI DAN ISTERI
Hak-hak  dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak suami yang menjadi kewajiban isteri.
1.      Hak bersama-sama
Hak bersama-sama antara suami dan isteri adalah sebagai berikut:
a.       Halal bergaul antara suami isteri dan masing masing dapat bersenang-senang antara satu sama lain.
b.      Terjadi mahram semenda : isteri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterunya ke atas, demikian pula suami menjadi mahram ibu isteri, neneknya, dan seterusnya ke atas.
c.       Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan isteri sejak akad nikah di laksanakan. Isteri berhak menerima waris atas peninggalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas peninggalan isteri, meskipun mereka belum pernah melakukan pergaulan suami isteri.
d.      Anak yang lahir dari isteri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah menikah).
e.       Bergaul dengan baik antara suamidan isteri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Hal ini telah di jelaskan dalam Al-quran surah An.nisa ayat 19 yang memerintahkan:

... وَعَاشِرُ هُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ... (النسا )

                                     “……… dan gaulilah isteri-isterimu itu dengan baik”
Mengenai hak dan kewajiban bersama suami isteri, Undang-Undang Perkawinan menyabutkan dalam Pasal 33 sebagai berikut, “Suami isteri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”




2.      Hak-hak isteri
Hak- hak isteri yang menjadi kewajiban suami dapat di bagi menjadi dua, yatu: hak- hak kebendaan, yaitu mahar (maskawin) serta nafkah, dan hak-hak bukan bendaan, misalnya berbuat adil di antara para isteri (dalam perkawanan poligami), tidak berbuat hal-hal yang merugikan isteri dan sebagianya.
a.      hak-hak kebendaan
a)      Mahar (maskawin)
QS. An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “dan berikanlah maskawin kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi ) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka dengan senang hati memberikan berbagia maskawin kepadamu. Ambillah dia sebagai makanan sedap lagi baik akibatnya.
Dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat di peroreh suatu pengertian bahwa maskawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami terhadap istri, dan merupakan hak penuh bagi isteri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya di benarkan ikut makan maskawin apabila diberikan oleh isteri dengan sukarela.
b)      Nafkah
Nafkah adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makan, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun isteri tergolong kaya.
QS. Ath-Thalaq ayat 6 menyatakan “tempatkanlah isteri-isteri dimana kamu tinggal menurut kemampuanmu; jangalah kamu menyusahkan isteri-isteri untuk menyempitkan hati mereka. Apabila isteri-isteri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil, berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin….”
Dari ayat di atas dapat di simpulkan pula bahwa nafkah merupakan kewajiban suami dalam membahagiakan isterinya baik lahir maupun batin dengan cara mencukupkan kebutuhan yang dapat memcukupkan segala kekurangannya dengan maksud meringankan beban padanya.

b.      Hak-hak bukan kebendaan
Hak- hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap isterinya, disimpulkan dalam perintah QS. An-Nisa ayat 19 agar para suami menggaui isterinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-ahal yang tidak disayangi, yang terdapat pada isteri. Menggauli isteri dengan makruf dapat mencakup:
a)      Sikap menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnaya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang di perlukan.
b)      Melindungi dan menjaga nama baik isteri
suami berkewajiban melindungi isteri serta menjaga nama baiknya. Hal ini tidak berarti bahwa suami tidak harus menutup-nutupi kesalahan yang memang terdapat pada isteri. Namun, adalah sebuah kewajiban suami agar tidak membeberkan kesalahan-kesalahan isteri kepada orang lain.
c)      Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis isteri
Hajat biologis adalah kodrat pembawaan hidup. Oleh karena itu, suami wajib memperhatikan hak isteri dalam hal ini. Ketentraman dan keserasian hidup perkawinan antara lain ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan yang dialami dalam masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup perkawinan, bahkan tidak jarang terjadi penyelewengan isteri disebabkan adanya perasaan kecewa dalam hal ini.

3.      Hak-hak suami
      Hak-hak suami yang wajib dipenuhi isteri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam isteri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga. Bahkan, lebih diutamakan isteri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar isteri dapat mencurahkan perhatiannya untuk melaksanakan kewajiban membina keluarga yang sehat dan mempersiapkan generasi yang saleh. Kewajiban ini cukup berat bagi isteri yang memang benar-benar akan melaksanakan dengan baik. Namun, tidak dapat dipahamkan bahwa Islam dengan demikian menghendaki agar isteri tidak pernah melihat dunia luar, agar isteri selalu berada di rumah saja. Yang dimaksud ialah agar isteri jangan sampai ditambah beban kewajibannya yang telah berat itu dengan ikut mencari nafkah keluarga. Berbeda halnya apabila keadaan memang mendesak, usaha suami tidak dapat menghasilkan kecukupan nafkah keluarga. Dalam batas-batas yang tidak memberatkan, isteri dapat diajak ikut berusaha mencari nafkah yang diperlukan itu.
Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada isteri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami isteri.
1)      Hak di taati
Q.S. An-Nisa : 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin kaum perempuan  (isteri) karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum perempuan (dari segi kodrat kejadiannya), dan adanya kewajiban laki-laki memberi nafkah untuk keperluan keluarganya.
Isteri-isteri yang saleh adalah yang patuh kepada Allah dan kepada suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami,meskipun suami-suami mereka dalam keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada isteri-isteri itu. Hakim meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : سَألْتُ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : اَىُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقَّا عَلَى الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ : زَوْجُهَا. قَالَتْ : فَأَ ىُّ النَّاسِ اَعْظَمُ حَقَّا عَلىَ الرَّ جُلِ ؟ قَالَ : اُمُّهُ (رواه الحا كم)
Artinya:“Dari Aisyah, ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW : Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya : Suaminya. Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabannya: Ibunya.”
Dari bagian pertama ayat 34 Q.S. : An-Nisa tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa kewajiban suami memimpin isteri itu tidak akan terselenggara dengan baik apabila isteri tidak taat kepada pimpinan suami. Isi dari pengertian taat adalah :
1.       Isteri supaya bertempat tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan
2.      Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangannya
3.        Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami
4.      Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami

2)      Hak memberi pelajaran
Bagian kedua dari ayat 34 Q.S. An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhwatiran suami bahwa isterinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah nasihat secara baik-baik. Apabila dengan nasihat, pihak isteri belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur dengan isteri. Apabila masih belum juga kembali taat, suami dibenarkan member pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan tidak pada bagian muka).













BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus di terima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.
Hak-hak  dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak suami yang menjadi kewajiban isteri.

B.     SARAN
Demikian makalah ini yang dapat kami sajikan, kami berharap makalah ini dapat berkembang dengan berjalannya diskusi yang akan dijalankan oleh teman-teman. Kurang lebihnya kami mohon maaf, untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.












DAFTAR PUSTAKA

Audah, Abdul Qadir. Tanpa tahun. At-Tasyri’ Al-Jina’iy Al-Islamy. Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Araby.
Basyir, Ahmad Azhar, H., 2007. Hukum Perkawinan Islam. Cet. 11 Yogyakarta: UII Press.
Furqan, H. Arif, dkk. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum. Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.
Ghozali, Abdul Rahman, Prof., DR., M.A., 2008. Fiqih Munakahat. Cet. 3 Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet. 4. Jakarta: Bulan Bintang.
Kumpulan Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim. 2002.
Prof. Dr. H.M.A Tihami, M.A., M.M , Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H. Fiqh Munakahat (kajian Fiqh Nikah Lengkap). Jakarta: Rajawali Pers, 2010, cet. ke-2.