MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA II
“HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI”
DISUSUN
OLEH
NAMA: SURIADI SYAHPUTRA
Kelas : A3 (A tiga)
NIM:130110114
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Kata pengantar
Dengan nama Allah yang
maha pengasih dan Maha penyayang, puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT, atas segala nikmat dan karunia-Nya, dan semua yang telah
dianugrahkan-Nya kepada penulis. Salawat
dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada pembawa risalah Allah SWT, Nabi
Muhammad SAW, rasul yang berjasa besar kepada kita semua dalam membuka gerbang
ilmu pengetahuan .Berkat
limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam
dengan judul “Hak dan kewajiban
suami istri” .
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang hubungan terkaitan
tentang kerja sama dan hak-hak dalam berkeluarga, khususnya menjalin hubungan
dan hak-hak kewajiban dalam suatu rumah tangga yang akan kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun
oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri
penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada
pembaca khususnya para mahasiswa UniversitasMalikussaleh. Saya sadar bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
Untuk itu demi kesempurnaan makalah
ini dalam penyajiannya kami mohon bimbingan dan pengarahan dari para pembaca,
dosen pengasuh dan teman-teman sekalian. Demikian, semoga makalah ini dapat
bermafaat.
Wassalam
Suriadi Syahputra
DAFTAR ISI
(*DAFTAR
ISI DI BUAT SETELAH DI CETAK*)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam
memandang hubungan antara suami dan istri bukan hanya sekedar kebutuhan semata,
tetapi lebih dari itu Islam telah telah mengatur dengan jelas bagaimana sebuah
hubungan agar harmonis dan tetap berlandaskan pada tujuan hubungan tersebut,
yakni hubungan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah Swt.
Oleh
karena itu untuk mewujudkan keluarga yang diliputi oleh ketenangan, diselimuti
cinta kasih dan jalinan yang diberkahi, Islam telah mengajarkan kepada Sang
Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri ini bias sejalan, dapat seia dan
sekata.
Maka,
melalui makalah ini insyaAllah penulis akan mengupas beberapa yang berkaitan tentang
hak dan kewajiban antara seorang suami dengan istri. Hak yang didasarkan pada
kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari pada kasih sayang
dan bukan hanya menjalankan tugas belaka.
B. RUMUSAN MASALAH
a)
Apa pengertian hak dan kewajiban
serta apa yang menimbulkan terjadinya
hak dan kewajiban ?
b)
Apa sajakah hak dan kewajiban
suami terhadap istri?
c)
Apa sajakah hak dan kewajiban
istri kepada suami?
d)
Apa sajakah hak dan kewajiban
bersama antara suami dan istri?
C. TUJUAN
a)
Untuk mengetahui pengertian dan
penyebab timbulnya hak dan kewajiban
b)
Untuk mengetahui hak dan
kewajiban suami kepada istri, istri kepada suami serta kewajiban bersama antara
suami dan istri.
BAB
II
PEMBAHASAN
HAK
DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
A.
PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah kekuasaan seseorang
untuk melakukan sesuatu sedangkan kewajiban sesuatu yang harus di kerjakan.
Berbicara tentang kewajiban suami
dan hak suami istri alangkah baiknya kita mengetahui apakah sebenarnya
kewajiban dan hak itu. Drs.H.Sidi Nazar Bakry dalam buku karanganya yaitu
“kunci keutuhan rumah tangga yang Sakinah” mendefenisikan bahwa kewajiban
dengan sesuatu harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak
adalah sesuatu yang harus diterima.
Dari defenisi di atas dapat kita simpulkan bahwa kewajiban suami
istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya.
Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan
lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu
yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu
yang harus di terima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang
dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikain juga
kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami,
sebagaimana yang di jelaskan Rasulullah SAW :
اﻻ إن ﻟﮝﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺴﺎﺋﮝﻢ ﺣﻗﺎ
ﻮﻟﻨﺴﺎﺋﮝﻢﻋﻠﻴﮑﻢ ﺣﻗﺎ
Artinya : “ketahuilah,
sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh isteri kalian dan kalianpun memiliki hak
yang harus (wajib) kalian tunaikan” (HR; Shahil ibnu Majh no.1501, Tirmidzi II 315
no.1173 den Ibnu Majah I 594 no.1815).
B.
MACAM- MACAM HAK SUAMI DAN ISTERI
Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi
tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak
suami yang menjadi kewajiban isteri.
1.
Hak
bersama-sama
Hak bersama-sama antara suami dan
isteri adalah sebagai berikut:
a.
Halal bergaul antara suami isteri
dan masing masing dapat bersenang-senang antara satu sama lain.
b.
Terjadi mahram semenda : isteri
menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterunya ke atas, demikian pula suami
menjadi mahram ibu isteri, neneknya, dan seterusnya ke atas.
c.
Terjadi hubungan waris-mewaris
antara suami dan isteri sejak akad nikah di laksanakan. Isteri berhak menerima
waris atas peninggalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas
peninggalan isteri, meskipun mereka belum pernah melakukan pergaulan suami
isteri.
d.
Anak yang lahir dari isteri
bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan
setelah menikah).
e.
Bergaul dengan baik antara
suamidan isteri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Hal ini
telah di jelaskan dalam Al-quran surah An.nisa ayat 19 yang memerintahkan:
...
وَعَاشِرُ هُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ... (النسا )
“……… dan gaulilah isteri-isterimu itu dengan
baik”
Mengenai hak dan kewajiban bersama suami isteri, Undang-Undang
Perkawinan menyabutkan dalam Pasal 33 sebagai berikut, “Suami isteri wajib
cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang
satu kepada yang lain”
2.
Hak-hak
isteri
Hak- hak isteri yang menjadi
kewajiban suami dapat di bagi menjadi dua, yatu: hak- hak kebendaan, yaitu
mahar (maskawin) serta nafkah, dan hak-hak bukan bendaan, misalnya berbuat adil
di antara para isteri (dalam perkawanan poligami), tidak berbuat hal-hal yang
merugikan isteri dan sebagianya.
a.
hak-hak
kebendaan
a) Mahar (maskawin)
QS. An-Nisa ayat 24
memerintahkan, “dan berikanlah maskawin kepada perempuan-perempuan (yang kamu
nikahi ) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka dengan senang hati memberikan
berbagia maskawin kepadamu. Ambillah dia sebagai makanan sedap lagi baik
akibatnya.
Dari ayat Al-Qur’an tersebut
dapat di peroreh suatu pengertian bahwa maskawin itu adalah harta pemberian
wajib dari suami terhadap istri, dan merupakan hak penuh bagi isteri yang tidak
boleh diganggu oleh suami, suami hanya di benarkan ikut makan maskawin apabila
diberikan oleh isteri dengan sukarela.
b)
Nafkah
Nafkah
adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makan, pakaian, tempat
tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun isteri tergolong kaya.
QS.
Ath-Thalaq ayat 6 menyatakan “tempatkanlah isteri-isteri dimana kamu tinggal
menurut kemampuanmu; jangalah kamu menyusahkan isteri-isteri untuk menyempitkan
hati mereka. Apabila isteri-isteri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil,
berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin….”
Dari ayat di atas dapat di
simpulkan pula bahwa nafkah merupakan kewajiban suami dalam membahagiakan
isterinya baik lahir maupun batin dengan cara mencukupkan kebutuhan yang dapat
memcukupkan segala kekurangannya dengan maksud meringankan beban padanya.
b. Hak-hak bukan kebendaan
Hak-
hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap isterinya, disimpulkan
dalam perintah QS. An-Nisa ayat 19 agar para suami menggaui isterinya dengan
makruf dan bersabar terhadap hal-ahal yang tidak disayangi, yang terdapat pada
isteri. Menggauli isteri dengan makruf dapat mencakup:
a)
Sikap menghargai, menghormati, dan
perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnaya dalam
bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang di perlukan.
b)
Melindungi dan menjaga nama baik
isteri
suami
berkewajiban melindungi isteri serta menjaga nama baiknya. Hal ini tidak
berarti bahwa suami tidak harus menutup-nutupi kesalahan yang memang terdapat
pada isteri. Namun, adalah sebuah kewajiban suami agar tidak membeberkan
kesalahan-kesalahan isteri kepada orang lain.
c)
Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat)
biologis isteri
Hajat
biologis adalah kodrat pembawaan hidup. Oleh karena itu, suami wajib
memperhatikan hak isteri dalam hal ini. Ketentraman dan keserasian hidup
perkawinan antara lain ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan
yang dialami dalam masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup
perkawinan, bahkan tidak jarang terjadi penyelewengan isteri disebabkan adanya
perasaan kecewa dalam hal ini.
3. Hak-hak suami
Hak-hak suami yang
wajib dipenuhi isteri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut
hukum Islam isteri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk
mencukupkan kebutuhan hidup keluarga. Bahkan, lebih diutamakan isteri tidak
usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban
nafkah keluarga dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar isteri dapat mencurahkan
perhatiannya untuk melaksanakan kewajiban membina keluarga yang sehat dan
mempersiapkan generasi yang saleh. Kewajiban ini cukup berat bagi isteri yang
memang benar-benar akan melaksanakan dengan baik. Namun, tidak dapat dipahamkan
bahwa Islam dengan demikian menghendaki agar isteri tidak pernah melihat dunia
luar, agar isteri selalu berada di rumah saja. Yang dimaksud ialah agar isteri
jangan sampai ditambah beban kewajibannya yang telah berat itu dengan ikut
mencari nafkah keluarga. Berbeda halnya apabila keadaan memang mendesak, usaha
suami tidak dapat menghasilkan kecukupan nafkah keluarga. Dalam batas-batas yang
tidak memberatkan, isteri dapat diajak ikut berusaha mencari nafkah yang
diperlukan itu.
Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati
mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran
kepada isteri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami isteri.
1) Hak di taati
Q.S. An-Nisa : 34 mengajarkan
bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin kaum perempuan
(isteri) karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum perempuan (dari segi
kodrat kejadiannya), dan adanya kewajiban laki-laki memberi nafkah untuk
keperluan keluarganya.
Isteri-isteri
yang saleh adalah yang patuh kepada Allah dan kepada suami-suami mereka serta
memelihara harta benda dan hak-hak suami,meskipun suami-suami mereka dalam keadaan
tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada
isteri-isteri itu. Hakim meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : سَألْتُ
رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : اَىُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقَّا عَلَى
الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ : زَوْجُهَا. قَالَتْ : فَأَ ىُّ النَّاسِ اَعْظَمُ حَقَّا
عَلىَ الرَّ جُلِ ؟ قَالَ : اُمُّهُ (رواه الحا كم)
Artinya:“Dari Aisyah, ia berkata
: Saya bertanya kepada Rasulullah SAW : Siapakah orang yang paling besar haknya
terhadap perempuan? Jawabnya : Suaminya. Lalu saya bertanya lagi: Siapakah
orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabannya: Ibunya.”
Dari bagian pertama ayat 34 Q.S. : An-Nisa tersebut dapat
diperoleh ketentuan bahwa kewajiban suami memimpin isteri itu tidak akan
terselenggara dengan baik apabila isteri tidak taat kepada pimpinan suami. Isi
dari pengertian taat adalah :
1. Isteri
supaya bertempat tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan
2. Taat
kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangannya
3. Berdiam
di rumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami
4. Tidak
menerima masuknya seseorang tanpa izin suami
2) Hak memberi pelajaran
Bagian kedua dari ayat 34 Q.S.
An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhwatiran suami bahwa isterinya bersikap
membangkang (nusyus), hendaklah nasihat secara baik-baik. Apabila dengan
nasihat, pihak isteri belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur
dengan isteri. Apabila masih belum juga kembali taat, suami dibenarkan member
pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan tidak pada bagian muka).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
kewajiban
suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk
istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan
dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah
sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri adalah
sesuatu yang harus di terima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban
yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.
Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi
tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak
suami yang menjadi kewajiban isteri.
B.
SARAN
Demikian makalah ini yang dapat kami sajikan, kami berharap makalah
ini dapat berkembang dengan berjalannya diskusi yang akan dijalankan oleh
teman-teman. Kurang lebihnya kami mohon maaf, untuk itu kepada para pembaca
mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
‘Audah,
Abdul Qadir. Tanpa tahun. At-Tasyri’ Al-Jina’iy Al-Islamy. Beirut: Dar Al-Kitab
Al-‘Araby.
Basyir,
Ahmad Azhar, H., 2007. Hukum Perkawinan Islam. Cet. 11 Yogyakarta: UII Press.
Furqan,
H. Arif, dkk. 2002. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum. Jakarta: Departemen Agama
RI, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.
Ghozali,
Abdul Rahman, Prof., DR., M.A., 2008. Fiqih Munakahat. Cet. 3 Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup.
Hanafi,
Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet. 4. Jakarta: Bulan Bintang.
Kumpulan
Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim. 2002.
Prof.
Dr. H.M.A Tihami, M.A., M.M , Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H. Fiqh Munakahat (kajian Fiqh Nikah Lengkap).
Jakarta: Rajawali Pers, 2010, cet. ke-2.
Лестин ан наълан дние наълан дние наълан дние наълан - TITanium-arts.com
BalasHapusЛестин ан наълан дние titanium ore наълан дние titanium flask наълан - TITanium-arts.com. man titanium bracelet Лестин titanium wedding rings ан наълан дние titanium banger наълан дние наълан дние наълан - TITanium-